Selasa, 11 November 2014

Ternak pun Diberi "KTP" di Bulukumba


Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bulukumba melaksanakan kegiatan Pemberian Bukti Pemilikan dan Pengecapan Ternak Tahun 2014, yang merupakan salah satu upaya untuk menjamin serta melindungi hak kepemilikan ternak masyarakat Bulukumba. Kartu ternak memuat identitas pemilik ternak dan identitas ternak. Pemberian kartu ternak ini tidak dipungut biaya alias gratis. (Foto: Asnawin)




-----------------


Ternak pun Diberi "KTP" di Bulukumba


Oleh: Anugerah Oetsman

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bulukumba, sebagai sebuah instansi pelayanan publik yang notabene bersentuhan langsung dengan masyarakat petani peternak di pedesaan, kembali melaksanakan kegiatan Pemberian Bukti Pemilikan dan Pengecapan Ternak Tahun 2014. Kegiatan ini merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupaten Bulukumba setiap dua tahun.

Pelaksanaan kegiatan Pemberian Bukti Pemilikan dan Pengecapan Ternak merupakan salah satu upaya untuk menjamin serta melindungi hak kepemilikan ternak masyarakat Bulukumba. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan data terbaru terkait jumlah populasi ternak besar (sapi, kuda, dan kerbau) di Kabupaten Bulukumba, serta untuk meningkatkan ketertiban dan memberi rasa aman kepada pemilik ternak.

Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bulukumba, menugaskan tiga (3) tim untuk melayani tiga kecamatan, yang terdiri dari 10–15 orang setiap tim, dan ada lagi tambahan personil dari petugas masing-masing kecamatan, dan petugas di tiap-tiap desa. Tugas dan fungsi masing-masing personil dalam tim telah dibagi, yang dipimpin oleh satu orang Koordinator Tim.

Personil dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari petugas pemeriksa (mengidentifikasi) ternak sapi, pemeriksa (mengidentifikasi) ternak kuda dan kerbau, petugas pengecapan, pencatat register ternak dan pencatat kartu ternak, serta unsur kecamatan dan desa yang diberi tugas sebagai pencatat register kecamatan dan desa masing-masing.

Bagian ‘pengamanan’, dipercayakan kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun di masing-masing lokasi pengkartuan.

Tanggal 19 Agustus 2014, adalah hari pertama kegiatan pengkartuan yang secara serentak dilaksanakan pada tiga kecamatan di Bulukumba, yakni Kecamatan Rilau Ale, Kecamatan Bulukumpa, dan Kecamatan Gantarang.

Pada desa dengan jumlah populasi yang padat (ribuan ekor), bisa memakan waktu sampai empat hari pelayanan. Masing-masing dusun di tiap desa wajib menyiapkan 1–2 unit kandang jepit, yang bisa memuat 3–5 ekor ternak sapi. Ternak kuda dan kerbau umumnya diidentifikasi dan dicap tanpa kandang jepit.

Pada tiga kecamatan pertama dijadwalkan selesai pada akhir bulan September 2014, dan akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya (Kabupaten Bulukumba terdiri atas 10 kecamatan). Pemberian kartu ternak ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebagaimana pelaksanaan pada dua tahun sebelumnya, masyarakat selalu menyambut antusias kegiatan ini. Jauh-jauh hari sebelum hari "H" pengkartuan (masyarakat Bulukumba umumnya menyebut kegiatan ini dengan istilah "pengkartuan"), ternak-ternak yang ditambat di kebun, yang dilepas di hutan, ataupun yang ditesang* di desa tetangga, digiring dan dihalau kembali ke desa domisili masing-masing pemilik ternak agar segera diberi cap dan mendapatkan kartu ternak.

Kartu ternak tersebut memuat identitas pemilik ternak dan identitas ternak. Masa berlaku kartu ini adalah dua tahun sejak pengkartuan, dan akan diganti atau diperbaharui kembali pada tahun 2016.

Kartu ternak diserahkan kepada pemilik ternak untuk disimpan dan dijaga jangan sampai hilang. Jika kartu tersebut hilang, maka pemilik ternak wajib melaporkan kepada pemerintah setempat atau kepada pihak yang berwajib untuk diberi penggantian kartu dengan disertai bukti keterangan hilang dari kepolisian.

Kartu ternak merupakan alat bukti sah kepemilikan ternak dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik ternak. Kartu ini diharapkan dapat mencegah adanya pencurian ternak, sebab seekor ternak yang tidak memiliki identitas, tentu akan dianggap sebagai ternak illegal.

KTP (Kartu Tanda Pemilikan) ternak ini juga digunakan sebagai pelengkap administrasi saat transaksi jual beli ternak, pengiriman ke luar daerah/antar pulau, serta pada saat pemotongan ternak (baik itu di Rumah Potong Hewan, maupun di acara-acara hajatan rumah tangga).

***
Bulukumba, 19 Agustus 2014

_____________________

Keterangan:
* Tesang = ternak yang dipelihara/digaduh oleh orang lain dan biasanya ada perjanjian bagi hasil antara penggaduh dengan pemilik ternak
* Tulisan ini kami kutip dari Kompasiana.com (http://regional.kompasiana.com/2014/08/19/pemberian-ktp-kartu-tanda-pemilikan-ternak-di-bulukumba-681198.html#)
* Judul asli tulisan ini adalah: "Pemberian ‘KTP’ Ternak Gratis di Bulukumba", kemudian kami ubah menjadi "Ternak pun Diberi "KTP" di Bulukumba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar