Senin, 03 November 2014

Apindo Akan Evaluasi Penetapan UMP Sulsel




Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulawesi Selatan siap mengevaluasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, sebesar Rp 2 juta. Apindo menunggu surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dan akan membahasnya bersama para pengusaha dengan melakukan pengkajian. (ist)






---------------



Apindo Akan Evaluasi Penetapan UMP Sulsel 



Minggu, 2 November 2014
http://www.tempo.co/read/news/2014/11/02/058618947/Apindo-Akan-Evaluasi-Penetapan-UMP-Sulsel

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulawesi Selatan La Tunreng mengatakan pihaknya siap mengevaluasi penetapan upah minimum provinsi (UMP), sebesar Rp 2 juta.

La Tunreng menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, dan akan merapatkan dengan pengusaha dengan melakukan pengkajian apakah UMP Sulsel memang sudah sesuai dengan undang-undang, di mana penetapan UMP merujuk pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 60 item.

Dia menambahkan dalam survei yang dilakukan oleh dewan pengupahan selama tiga triwulan sudah sangat jelas hasilnya. Yakni hasil survei UMP Sulsel sekitar Rp 1,8 juta.

"Kami dari pengusaha berinisiatif menaikkan UMP, Rp 150 ribu, jadi diajukan Rp 1,95 juta karena tahun lalu itu UMP di Sulsel Rp 1,8 juta," kata La Tunreng yang dihubungi, Ahad, 2 November 2014.

La Tunreng menambahkan, jika nanti dari hasil evaluasi ternyata tidak sesuai maka ada berbagai cara mengugat hal tersebut, apakah secara hukum atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami bisa memberikan sanggahan, dan pandangan terhadap keputusan UMP ini, artinya tidak selamanya apa yang sudah diputuskan oleh Pak Gubernur harus dilakukan, ada cara lain untuk mengubahnya," katanya.

La Tunreng menyarankan kepada pemerintah, masalah UMP ada baiknya dikaji ulang karena setiap tahun menuai kontroversi bahkan kesenjangan, atau lebih baik ditetapkan saja upah sejahtera oleh pemerintah.

Mengenai kompensasi, La Tunreng mengatakan pihaknya tidak ingin mempermasalahkan itu, bahkan mempersilakan pemerintah melihat dampak dengan kenaikan UMP yang tinggi. Seperti pengangguran yang bisa bertambah karena pengusaha akan mempertimbangkan keluar dari Sulsel jika biaya yang dikeluaran, terutama UMP yang cukup besar jumlahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Simon S Lopang mengatakan pada Senin, 3 November 2014, pihaknya akan mengambil surat penetapan UMP yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulses. Setelah itu Dinas akan menyiapkan sistem sosialisasi, termasuk mencari solusi jika nantinya ada pengusaha yang keberatan.

"Masing-masing pihak, pengusaha dan buruh, memiliki perhitungannya sendiri, dan bila ada satu pihak tidak menyetujuinya, lalu tidak menolaknya," ujar Simon.

Dia berharap, kedua belah pihak bisa menunjukkan sikap yang arif terhadap penetapan UMP ini.

IIN NURFAHRAENI DEWI PUTRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar