Rabu, 26 Februari 2014

Gowa, Bone, Jeneponto, Luwu, Luwu Utara, dan Palopo Masuk Zona Merah


Enam daerah di Sulsel masuk "zona merah", yakni Gowa, Bone, Jeneponto, Luwu, Luwu Utara, dan Palopo. Kategorisasi itu dilakukan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya. Selain memiliki wilayah dengan medan berat, pemilu di daerah itu sempat bermasalah. Gowa dan Bone, misalnya, sempat tarik-menarik dalam proses rekapitulasi suara pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2007. (Foto: Asnawin)







---------------


Gowa, Bone, Jeneponto, Luwu, Luwu Utara, dan Palopo Masuk Zona Merah


Kamis, 26 Februari 2014
http://www.fajar.co.id/politik/3150590_5665.html

MAKASSAR, FAJAR -- Enam daerah di Sulsel masuk "zona merah", yakni Gowa, Bone, Jeneponto, Luwu, Luwu Utara, dan Palopo. Kategorisasi itu dilakukan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya.

Selain memiliki wilayah dengan medan berat, pemilu di daerah itu sempat bermasalah. Gowa dan Bone, misalnya, sempat tarik-menarik dalam proses rekapitulasi suara pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2007.

Bahkan Gowa tercatat sebagai daerah yang selalu belakangan melakukan rekapitulasi suara. Termasuk pada Pilgub Sulsel 2007 dan Pemilu Legislatif 2009. Di daerah itu, lima komisioner KPU juga sempat dipecat gara-gara kasus pilkada.

Luwu dan Luwu Utara juga memiliki tingkat kerawanan tersendiri. Daerah itu memiliki wilayah terpencil yang jauh dari pantauan. Misalnya Walenrang dan Lamasi di Luwu serta Seko dan Rampi di Luwu Utara.

Pada pemilihan bupati/wakil bupati Luwu baru-baru ini, hasil pemungutan suara di Walenrang dan Lamasi paling terakhir direkap. Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat sempat mengaku mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Palopo juga mendapat perhatian khusus pasca pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Palopo sempat rusuh akibat ketidakpuasan simpatisan pasangan calon yang kalah.

"Daerah pelosok rawan kecurangan karena masih banyak masyarakat yang lugu. Lalu, jauh dari pengawasan," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, malam tadi.

Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma menyadari bahwa wilayahnya jadi perhatian setelah kasus rekapitulasi yang telat pada pemilu sebelumnya. Kini, dia mengaku terus berbenah untuk mengantisipasi agar kondisi serupa tidak terulang.

"Kita bekerja bergantung mekanisme. Pilgub lalu (2013) Gowa yang pertama masukkan hasil, dahulunya jadi polemik," kata Zainal, Rabu, 26 Februari.
Menurutnya, tidak ada gunanya lagi menahan-nahan hasil rekap suara. Sebab lambat disetor akan jadi polemik walau sebenarnya tidak ada apa-apa.

Pada pemilu kali ini dia menjamin tidak ada upaya menahan-nahan suara caleg. Baik tingkat TPS, PPK, dan KPU. Begitu rekap diterima kabupaten langsung diserahkan ke provinsi. KPU Gowa, katanya, tengah membangun citra yang selama ini sering dipolemikkan.

Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Misna M Attas meminta petugas PPS dan PPK agar segera mundur jika tidak mampu bekerja profesional. "Kalau tidak bisa lagi menangani berbagi konflik kepentingan di situ, lebih baik mundur," tegas Misna, Rabu, 26 Februari.

Dia mengatakan, KPU telah membangun sistem yang sangat ketat. Hampir tidak ada toleransi melakukan kecurangan dimaksud. "Mau bermain di C1, itu nanti kita tampilkan di website KPU (C1 dari TPS, Red). Tidak boleh ada tipp-x, coretan pun mesti dengan paraf saksi parpol," bebernya.

Surat suara dan formulir rekapitulasi juga menggunakan hologram dan mikro teks. Kemungkinan pemalsuan formulir rekap, katanya, makin kecil.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengingatkan penyelenggara agar berani menolak pemilih yang tidak memiliki identitas.

Petugas PPS mesti memastikan pemilih terdaftar dalam DPT atau memiliki formulir A5 bagi yang memilih di TPS lain. Termasuk memastikan bahwa pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah warga mereka, sesuai identitas yang dimiliki. Petugas di lapangan juga mesti mengutamakan pemilih yang yang tercantum di DPT.

"PPS di manapun berada harus memastikan bahwa pemilih mereka terdaftar di TPS itu. Apakah di DPT, DPTb atau DPK. Kalau tidak terdaftar salah satunya, jangan diterima. Itu pun kalau kertas cadangan masih ada," kata Laode.

Sanksi Pidana

Tingginya potensi kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu menjadi kekhawatiran sejumlah pihak. Pemilu jujur dan adil bisa dicederai oknum penyelenggara yang berani bermain curang untuk memenangkan caleg tertentu.

Pakar hukum Unhas, Profesor Irwansyah mengatakan, praktik kotor oknum penyelenggara adalah pelanggaran hukum yang beraspek pidana. Apalagi, jika berani memperjualbelikan data pemilih dengan cara melawan hukum.

Dengan demikian, dia berharap lembaga pengawasan pemilu seperti Bawaslu dan Panwaslu harus memperlihatkan integritasnya. Pasalnya, persaingan memperebutkan kursi dewan yang sangat ketat membuka peluang terjadi kecurangan.

Unsur tindak pidana yang bisa dikenakan, menurutnya tentu paling pertama merujuk pada tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu.

Selain itu, Irwansyah menyebut, bisa juga masuk pada delik penyalahgunaan dokumen untuk kepentingan tertentu.

Menurut Irwansyah, dokumen pemilu yang direkayasa dengan mengubah hasil sebenarnya berdimensi pidana. Dengan demikian, sangat mungkin dilakukan upaya pengusutan pidana jika memang ada bukti kuat mengarah pada perbuatan ini.

Pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Profesor Hambali Thalib mengatakan, potensi kecurangan ini berulang-ulang karena sanksi bagi mereka yang melanggar juga tidak tegas.

Fakta di lapangan, menurut Hambali, penyelenggara yang diduga melakukan kecurangan hanya disoroti dan direkomendasikan Panwas. Kemudian tidak ada lagi tindak lanjut. Ini, menurutnya, lebih banyak hanya bernuansa administratif saja.

Padahal, sanksi pidana perlu ditekankan. Pasalnya, sanksi administrasi terbukti tidak memberikan efek jera. Termasuk pemecatan penyelenggara yang terjadi di beberapa daerah juga tidak menekan angka kecurangan.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad mengatakan, sampai saat ini, potensi itu terbuka lebar. Hampir semua daerah rawan pelanggaran dalam bentuk manipulasi data.

Dia juga menyebut dari hasil kajiannya di lapangan, jaringan penyelenggara menjadi modus bagi para caleg untuk mengamankan suara. "Pemilu sebelumnya rekap dilakukan di PPK. Sekarang di PPS. Tetapi malah sekarang PPS juga tidak bisa dijamin tidak bermain," sebutnya. (nas-arm/ars-sap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar