KAMPUS II. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) empat lantai dengan kapasitas 50 kamar tidur, di Kampus II Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bulukumba, Kelurahan Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Km-8 Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin Aminuddin)
---------
Selasa, 01 Desember 2015
STKIP Muhammadiyah Bulukumba:
Rusunawa Empat Lantai 50 Kamar untuk Mahasiswa
Bulukumba, (PEDOMAN KARYA). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) empat lantai dengan kapasitas 50 kamar tidur, di Kampus II Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bulukumba, Kelurahan Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Km-8 Kabupaten Bulukumba.
Ketua STKIP Muhammadiyah Bulukumba, Drs Djumase Basra MSi, kepada “Pedoman Karya”, Selasa, 1 Desember 2015, mengatakan, Rusunawa tersebut dibangun untuk membantu mahasiswa, terutama yang mengalami kesulitan mencari rumah atau kamar kost.
“Satu kamar luasnya empat kali enam meter dan diperuntukkan untuk empat mahasiswa. Jadi nantinya Rusunawa itu dapat ditempati oleh 200 mahasiswa, tetapi Rusunawa tahap pertama ini khusus untuk mahasiswa perempuan,” ungkapnya.
Rusunawa tersebut dibangun langsung oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Kemerinterian PU dan Perumahan Rakyat, dan akan diserahkan kepada pihak STKIP Muhammadiyah Bulukumba jika pembangunannya sudah rampung.
“Jadi kami nantinya tinggal terima kunci,” kata Djumase.
Pembangunan Rusunawa diperkirakan rampung pada pertengahan Desember 2015 dan jika semuanya berjalan lancar, maka peresmian akan dilaksanakan pada akhir Desember 2015.
STKIP Muhammadiyah Bulukumba yang berdiri sejak tahun 1966 dan telah menghasilkan 5.095 alumni, kini membina sekitar 1.200 mahasiswa, dengan jumlah dosen tetap sebanyak 43 orang (terdiri atas enam Dosen Kopertis Yang Dipekerjakan/DPK, serta 37 dosen tetap yayasan/DTY). (win)
@copyright Majalah Pedoman Karya
http://www.pedomankarya.com/2015/11/rusunawa-empat-lantai-50-kamar-untuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar